“Kami sudah melakukan pemenggilan terhadap tersangka, namun panggilan tidak bisa ditindaklanjuti dikarenakan tersangka mempunyai alasan sakit,” ujar Aipda Reza Purnomo.
Meski demikian, pihaknya akan tetap berupaya terus melakukan pemanggilan, hingga yang bersangkutan kooperatif menerima laporan tersebut. Menurutnya, hari ini tanggal 27 Januari, pemanggilan terus diproses.
Baca Juga:Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Desa Bunten Barat Minta Polres Sampang Bekerja Profesional
“Pemanggilan yang kedua kali di hari Senin tanggal 27 Januari,” pungkasnya.(Red-MaduraPost)