Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Dan Pasal (2) Ayat(1) UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan kurungan penjara. 4 tahun. (Red-MaduraPost)
Seorang Pria Di Bangkalan Terkena Tikam Setelah Ketahuan Berduaan Dengan Istri Orang Di Kamar Kontrakan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: