Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Dan Pasal (2) Ayat(1) UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan kurungan penjara. 4 tahun. (Red-MaduraPost)
Seorang Pria Di Bangkalan Terkena Tikam Setelah Ketahuan Berduaan Dengan Istri Orang Di Kamar Kontrakan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Ratusan Tambang Galian C di Pamekasan Disinyalir Ilegal, Pemerintah Bisa Apa?
Pemerintah Bikin 36 Dapur MBG di Lahan Lapas, Siap Beroperasi Akhir Mei 2026
Achmad Eko Haryono Nilai Pelantikan Ketua DPD PAN Sampang sebagai Momentum Penguatan Partai