Politisi partai PPP itu juga menambahkan, kepala desa memiliki keleluasaan dalam pengelolaan anggaran desa melalui APBDes dalam mengusulkan program Desa melalui musrembang dan musyawarah lainnya yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan pembangunan Desa.
"Semua peluang itu harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat di Desa masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia usai prosesi pelantikan.
"Kepala desa harus mempunyai kemampuan pengelolaan pemerintahan desa, sehingga bisa memetakan potensi konflik dan angka kemiskinan yang valid," lanjut dia. (Red-MaduraPost)