Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. 


"Jadi, jika publik merasa terganggu, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Bukan dikit-dikit Kepala Desa yang di salahkan,"Tandasnya. (Red-MaduraPost)

Berikut Videonya