Gatot menambahkan, narapidana yang mendapat pengeluaran ini diberikan kepada yang tidak terkait pada PP 99 yang isinya terpidana Narkotika yang vonisnya diatas 5 tahun dan kasus tindak pidana Tipikor, dan Teroris.


"Yang termasuk PP 99 sudah diajukan revisi kepada Presiden dan mudah mudahan revisi mereka dikabulkan,"pungkasnya.


Sekedar diketahui, penghuni di Rutan Klas II B Sampang pasca pembebasan 40 warga binaan berjumlah 348 penghuni. (Red/Saman)