![]() |
| Foto : Beritama.id |
SAMPANG, (Beritama.id) - Sabanyak 40 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB dibebaskan dengan asimilasi yakni, dijalankan dirumah sesuai Permenkumham RI No. 10 tahun 2020.
Pembebasan narapidana ini dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadinya kontak fisik antara narapidana satu dan sama yang lainnya, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona (Covid-19).
