"Penundaan pelunasan pembayaran haji itu, yang semula dibuka pada tanggal 19 Maret sampai pada tanggal 17 April 2020, lantaran pandemi Covid-19, maka diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020. Saat ini pelunasannya melalui pembayaran tanpa tatap muka (non-teller) dengan melalui ATM, E-Banking, dan M-Banking," paparnya.
Pihaknya menambahkan, bagi jamaah yang sudah melunasi pembayaran biaya haji, namun dinyatakan tidak bisa berangkat tahun ini lantaran wabah virus corona, maka jamaah boleh mengambil kembali uangnya.
"Apabila sudah diambil, maka hal tersebut tidak akan berpengaruh kepada statusnya sebagai calon jamaah haji. Mereka, akan tetap dipanggil kembali tahun depan," tandasnya. (Red/Holla)