"Sakit yang diderita korban tidak ada unsur kekerasan. Lalu istri korban menolak untuk Jjenasah dilakukan visum dan menolak proses hukum, sehingga membuat Surat Pernyataan (SP), bahwa Imam Tohid meninggal dunia karena sakit paru-paru yang telah lama dideritanya," jelas Widiarti.
Diketahui, Imam Tohid, bekerja di Kabupaten Sumenep sekitar 2 tahun, dan tidak pernah pulang kampung atau keluar dari daerah tersebut.(Red/Hendra)