"Dilokasi pekerjaan tersebut sama sekali tidak menemukan Papan informasi nama proyek sehingga terkesan disembunyikan dari publik ,karena sudah jelas sebagai mana disebut dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Proyek tanpa papan nama proyek dan Prasasti, melanggar Peraturan Presiden dan Undang-undang,"Tutupnya.(monir)