Dalam pengerjaannya proyek tersebut juga diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga memungkinkan pekerjaan tersebut akan cepat rusak dan tidak bertahan lama
Baca Juga:Selama 23 Tahun tidak Ada Konvensi, Warga Ancam Segel Tower Telekomunikasi di Tarogan Bangkalan
Amiruddin anggota LSM-MADAS saat melihat langsung lokasi pekerjaan, dia menyatakan bahwa proyek tersebut diduga sudah menyalahi aturan