"Terlapor berikut BB-nya kemudian dibawa dan diserahkan oleh anggota intel Kodim 0827 Sumenep ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," terangnya. 


Berikut rincian narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan Elly Yanto, yakni ± 1,16 gram, 1,28 gram (Berat keseluruhan ± 2,44 gram), 2 pack plastik klip kecil merek G tik, 1 unit handphone merek Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000,-, dan 1 buah timbangan elektrik merek Harnic warna silver.


Atas kepemilikan narkoba tersebut, kini Elly Yanto dijerat pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RT) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/hendra)