"Jum’at (5/6/2020) kemarin, sekira pukul 22.00 WIB Intel Kodim 0827 Sumenep mendapatkan informasi bahwa terlapor memiliki sebuah Senpi. Saat dilakukan penggeledahan rumahnya, ditemukan Barang Bukti (BB) disamping halaman rumah yang ditutupi dengan batu," ungkap Kasubbag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Ahad (7/6).


BB tersebut berupa 2 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing disimpan pada kotak plastik merk kawa, dan dompet kecil warna hitam, dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam.