Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Subs pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Antisipasi Semakin Mewabahnya Virus Corona, Pemkab Sampang Tutup Sementara Destinasi Wisata
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (red/muslim Mp)