Waka Polres Sampang, Kompol Muhammad Lutfi menyampaikan, korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2018 yang tinggal serumah bersama kekeknya di Kecamatan Camplong.
“Tindak pidana asusila pada anak bawah umur ini sejak pelaku menikahi bibi korban tahun 2018 sampai tahun 2020,” katanya, Jumat (12/6/2020).