“Sampai sekarang sebanyak tiga orang telah mengajukan pengembalian uang pelunasan, dan kita sudah proses,” terangnya, Selasa (16/6).
Disebutkan, sesuai Keputusan Kemenag (KMA) Nomor 4 tahun 1994, dalam proses pengajuan pengembalian uang tersebut pemohon baru mendapatkan surat setelah sembilan hari dan bisa mencairkan uang ke tabungannya.