"Kami hanya bekerja saja pak, urusan itu kami tidak tahu, takaran ini sudah biasa kok, kita bekerja kan tentu juga ingin hasil kan, " ujar salah seorang pekerja yang namanya enggan dimediakan.


Kondisi ini mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Amirudin. Ia menilai pekerjaan proyek saluran tersebut tergolong proyek siluman lantaran masyarakat tidak mengetahui asal muasal proyek tersebut. 


"Tidak adanya papan informasi ini sudah jelas melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, " terang Amir.