"Dari jumlah 318 ASN yang pensiun itu sudah tercampur dari staff hingga pejabat," ungkapnya, saat dikonfirmasi media, Jumat (26/6).


Dijelaskan, ASN yang sudah pensiun tidak akan mendapatkan gaji insentif lagi, hanya saja ASN tersebut mendapatkan hak pensiun yang disesuaikan dengan masa kerjanya selama menjadi abdi negara, serta jabatanya saat jadi ASN.