Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah Zainatun. Di Iantai kamar depan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram. 


Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masingmasing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, satu buah Bong sabu terbuat dari botol kaca kecil dan 6 korek api gas dan satu HP merk Samsung warna putih kombinasi hitam. 


Hasil interogasi, Zainatun mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan o