Suda'i berhasil menggondol satu unit Telfon Genggam dan Uang Rp.70.000 di lemari di dalam rumah korban dengan kerugian di taksir Rp.970.000.


Atas tindakannya tersebut pelaku disangkakan Pasal 363 dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan / Curat dan harus mendekam di Polres Pamekasan untuk menjalani proses lebih lanjut. "sumber rilis humas polres.