Kemudian, polisi juga melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,7 gram. Barang tersebut dibungkus tujuh paket kantong plastik klip kecil. Masing-masing berisi sabu-sabu berat kotor 0,96 gram. 10,90 gram. 0,42 gram. 0,40 gram. 0,38 gram. 0,32 gram. 0,32 gram. 


Hasil interogasi, Wahet mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat itu dia Iangsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan. 


Kini, Wahet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna putih.