"Jenis pelanggaran yang sering dilanggar yakni tidak mengenakan helm SNI sebanyak 133 tilang, melawan arus 103 tilang, pelanggaran lain-lain sebanyak 184 tilang, seperti tidak ada SIM, larangan parkir dan sebagainya," terangnya.


Kemudian, sesuai data, jumlah laka lantas tahun ini sebanyak 3 kejadian. Dengan rincian, 0 orang meninggal dunia, luka berat 0 orang, luka ringan 4 orang, dan kerugian materi sebesar Rp4 juta.


"Tahun ini laka lantas mengalami penurunan sebanyak 2 kasus jika dibandingkan dengan jumlah laka lantas pada tahun 2019 lalu, yaitu sebanyak 5 kasus," jelasnya.