"Hasil interogasi, terlapor mengakui sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kecamatan Lenteng, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kerumah terlapor," terangnya.
Dirumah Zainuddin petugas kembali melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti (BB) pada lemari posisi diruang tamu.
Diantaranya 1 buah dompet merk Hello Kitty yang didalamnya berisi 1 poket atau kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor ± 17,12 gram yang dibungkus 4 lembar sobekan tisu warna putih.