Tersangka bersama BB saat ditangkap Polsek Bluto. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, (Beritama.id) - Seorang wanita warga Dusun Aengnyiur, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terciduk saat lakukan transaksi narkoba jenis sabu, Minggu 23 Agustus 2020 kemarin sekitar pukul 15.15 WIB.

Dia adalah Sumahyat (48), seorang wiraswasta yang ditangkap oleh petugas kepolisian sektor (Polsek) Bluto ditepi jalan, tepatnya di depan pasar Bungbungan, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan setempat.


Dari tangan Sumahyat, polisi temukan 2 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,26 gram dan berat kotor ± 0,39 gram. Jumlah berat kotor ± 0,65 gram yang diselipkan di dalam label botol Kratingdaeng.