Atas tindakannya, tersangka dihadiahi dengan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Suryadi Mp)
Kesal Karena Diajak Wik-Wik, Pemuda di Bangkalan Bunuh Seorang Waria
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin