Lanjut Rama, Sedangkan bgai pelanggar protokol kesehatan yang terkena denda uang, namun si pelanggar tidak membawa/memiliki, maka akan dikenai sangsi sosial.


"Bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan Uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di Taman Paseban," tutupnya.


Diketahui, kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan itu juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bangkalan, Bupati Bangkalan, Kapolres Bangkalan, Dandim 0829 Bangkalan, Danlanal Batuporon, Ketua DPRD Kab. Bangkalan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan.(Red/Suryadi Arfa)