TRCPPA Indonesia Desak Polres Sumenep Cepat Tangani Kasus Pelecehan Seksual di UNIBA Madura

Avatar

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Potret aksi damai terkait maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Potret aksi damai terkait maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura terus menjadi sorotan publik.

Hingga saat ini, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan terkait kasus tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan awal.

“Kami masih dalam proses lidik, yakni pengumpulan bahan keterangan. Kami juga sudah mendatangi pihak UNIBA Madura untuk meminta keterangan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Senin (27/1) siang.

“Itu kami masih full booked atau pengumpulan bahan keterangan,” sambungnya lebih lanjut.

Namun, lambannya penanganan kasus ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia.

Baca Juga :  Himbauan Bupati Jember Tentang "Jum'at Bersarung" Disambut Baik Santri Kaliglagah

Ketua TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mendesak Polres Sumenep untuk tidak berlarut-larut dalam penyelidikan.

“Itu masih proses lidik berarti awal, masih belum sidik. Saya meminta Polres Sumenep agar cepat menangani kasus pelecehan seksual di UNIBA Madura ini. Jangan cuma lidik-lidik saja, segera tingkatkan ke tahap penyidikan dan keluarkan P19,” tegas Jeny.

Ia juga menyoroti pentingnya respon cepat dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Menurutnya, keterlambatan dalam proses hukum hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan memberikan ruang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Cari Bibit Unggul, KKM Palengaan Pamekasan Gelar Kompetisi Sains Madrasah

Publik kini menanti langkah tegas Polres Sumenep dalam menuntaskan kasus ini.

Desakan demi desakan terus menguat, mengingat kasus pelecehan seksual di lingkungan akademik tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga mengancam rasa aman dan kepercayaan mahasiswa.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pihak kampus UNIBA Madura belum juga merespon.

Sebab, saat dilakukan upaya konfirmasi, Rektor UNIBA Madura, Rahmat Hidayat dan Ketua Tim Satgas PPKS, Evi Febriani tidak mengangkat telepon wartawan.

Sedangkan, Warek I UNIBA Madura, Budi Suswanto, tidak ingin diwawancara melalui via online atau telepon.

Baca Juga :  APBD Jawa Timur Rp 699 Juta Habis Untuk Pelabuhan Taddan yang Mangkrak

Pihaknya menginginkan untuk bertemu langsung dengan pewarta di kampus setempat usai dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh MaduraPost, Senin (27/1) siang.

Sebelumnya, korban inisial LL mengajukan surat terbuka kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.

Dalam surat terbuka itu, korban mengaku melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Namun, alih-alih mendapat perlindungan dan dukungan, korban justru mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi
PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:08 WIB

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru