Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tusuk Adik Ipar di Area Pemakaman Pegantenan, Pria di Pamekasan Ditahan Polisi

Avatar
×

Tusuk Adik Ipar di Area Pemakaman Pegantenan, Pria di Pamekasan Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penusukan adik ipar di pamekasan berhasil diamankan oleh polisi (foto: humas polres pamekasan).

PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap adik iparnya, MG (48), pada pertengahan April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Saat itu, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mulut di tengah sebuah acara yang berlangsung di lokasi kejadian.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diduga tersulut emosi, M kemudian mencabut pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada lengan kiri.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Yoyok Hardianto mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku mengaku menusuk korban satu kali menggunakan pisau sepanjang kurang lebih 40 sentimeter yang mengenai lengan kiri korban,” ujar Yoyok Hardianto saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan dipicu emosi sesaat akibat perselisihan verbal antara pelaku dan korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna hitam dengan panjang sekitar 40 sentimeter. Selain itu, hasil visum et repertum korban juga telah dikantongi sebagai alat bukti pendukung.

Saat ini, M telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkas Yoyok Hardianto.