Sumenep Kebanjiran Anggaran DBHCHT Rp62 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLASE. Potret ilustrasi anggaran DBHCHT 2025 sebesar Rp62 miliar yang siap digulirkan untuk program pro-rakyat. (Istimewa for MaduraPost)

KOLASE. Potret ilustrasi anggaran DBHCHT 2025 sebesar Rp62 miliar yang siap digulirkan untuk program pro-rakyat. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun ini kembali memperoleh kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat, dengan nilai yang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Total dana yang diterima mencapai Rp62 miliar, meningkat cukup signifikan dari tahun lalu yang hanya sekitar Rp53 miliar.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai sektor, sesuai ketentuan baru dari Kementerian Keuangan.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, DBHCHT telah resmi masuk ke kas daerah dan selanjutnya tinggal dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  BNNK Sumenep Tahu Lokasi Gembong Bandar Narkoba, Dimana ?

“Semua sudah diterima, sekarang tinggal OPD teknis menjalankan program yang telah dirancang,” kata Dadang belum lama ini, Senin (14/4).

Penggunaan dana ini, lanjut Dadang, mengacu pada regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya.

Ia menjelaskan, bahwa dana tersebut dialokasikan untuk tiga fokus utama, separuhnya digunakan untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat, 40 persen difokuskan pada sektor kesehatan, dan sisanya 10 persen dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum.

“Khusus untuk kesejahteraan masyarakat, itu pun dibagi lagi. Sebanyak 30 persen dari total dana dialokasikan untuk bantuan langsung, dan 20 persen untuk kegiatan non-bantuan,” jelasnya.

Baca Juga :  Puskesmas Kedungdung Sampang Bagi Masker Gratis Kepada Masyarakat

Ada pula perubahan dalam teknis pelaksanaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, tugas publikasi dalam bidang penegakan hukum yang sebelumnya dikerjakan oleh Satpol PP, kini dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika.

Tak hanya itu, perbedaan juga terlihat dari tidak lagi adanya program prioritas seperti pada regulasi terdahulu (PMK 215/2021).

Salah satu contohnya adalah program penyediaan BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan bantuan sosial di bidang kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai program prioritas terpisah.

“BPJS Ketenagakerjaan masih tetap ada, hanya saja sekarang masuk dalam kategori program bantuan di sektor kesejahteraan,” tambahnya.

Baca Juga :  Mapolres Pamekasan Tidak Punya Genset, Pelayanan Mandek Gara Gara Mati Lampu

Dadang juga menyinggung soal peningkatan pagu anggaran tahun ini yang menurutnya merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat atas keberhasilan Pemkab Sumenep dalam menyerap lebih dari 90 persen anggaran DBHCHT tahun lalu.

“Realisasi di atas 90 persen itu menghasilkan poin. Dan poin itu menjadi salah satu dasar pusat menambah besaran dana tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia optimistis penggunaan DBHCHT tahun ini akan berjalan optimal dan menyentuh kebutuhan nyata warga Sumenep.

“Kami ingin agar penggunaan anggaran ini tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga benar-benar memberikan dampak yang dirasakan masyarakat,” pungkas Dadang.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi
PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:08 WIB

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru