PAMEKASAN, MaduraPost – Akhirnya, salah seorang Tokoh Pantura M. Suli Faris angkat bicara soal perkara Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, TPP ASN itu telah diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana kata dia, Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan atas persetujuan DPRD.
“Maka dengan terbitnya peraturan tersebut Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban menyediakan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi hak Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya.
Lebih lanjut M. Suli Faris menjelaskan, bahwasanya memang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 terdapat kalimat kalau Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP. Hal itu, sebut dia, seakan-akan memberikan ruang bagi kepala daerah untuk memberikan dan atau tidak memberikan.
“Bagi orang yang belajar Ilmu Hukum Pemerintahan kalimat diksi dalam Peraturan perundang-undangan lazim dipakai dalam hukum perjanjian. Sementara dalam memayungi pemberian hak-hak yang melekat pada status dan kinerja seseorang misalnya ASN kalimat diksi dalam hal ini kata “dapat” tidak bisa diartikan sebagai pilihan,” paparnya.
Mengapa demikian, ujar M. Suli Faris, karena TPP ASN itu merupakan konsekuensi positif atau reward bagi ASN karena beban kerjanya, karena prestasi kerjanya dan karena tempat kerjanya.
” Nah bagi ASN yang bekerja sesuai dengan tujuan pemberian TPP maka disitulah mereka berhak atas TPP,” pungkasnya.
Namun apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak memberikan TPP karena alasan TPP ASN itu pilihan maka disitulah Kepala Daerah dan DPRD telah salah dalam menafsirkan peraturan perundangan-undangan. Dan akibat dari salah memaknai aturan, ucap dia, maka hak-hak ASN tidak bisa ditunaikan dan ASN dirugikan oleh egoisme dan kesewenang-wenangan dari Kepala Daerah.
“ASN itu punya legal standing untuk komplain pada Kepala Daerah dan DPRD serta dapat membawa persoalan ini dengan cara menggugatnya ke penegak hukum. Apalagi ASN sudah pernah menerima TPP mulai tahun 2019 – 2020, hal itu menjadi penguat bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan berhak mendapat TPP,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Pamekasan tersebut juga mengatakan, bahwasanya sangat wajar apabila teman-teman ASN dan teman-teman Aktivis menanyakan dan mempersoalkan dihapusnya anggaran TPP apalagi setelah mendengar informasi dari beberapa sumber kalau dalam pembahasan RAPBD 2021 TPP ASN termasuk salah satu tunjangan yang sempat dibahas dan ditetapkan dalam APBD 2021.
“Semestinya, bila sudah masuk dalam APBD tidak bisa dialihkan secara sepihak oleh Kepala Daerah walaupun dengan alasan untuk penanganan wabah Covid-19, kecuali ada arahan atau ketentuan dari Pemerintah Pusat. Mengapa demikian, karena Perbup tentang TPP ASN itu telah disetujui oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri),” tukasnya.
Perlu diketahui, soal perkara TPP ASN di Kabupaten Pamekasan Bupati Baddrut Tamam telah dilaporkan ke ke Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada tanggal 22 Desember 2021 tahun lalu