Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kabel Listrik Dipersoalkan, Warga Batang Batang Daya Datangi Kantor PLN Sumenep

×

Kabel Listrik Dipersoalkan, Warga Batang Batang Daya Datangi Kantor PLN Sumenep

Sebarkan artikel ini
PROTES. Warga Desa Batang Batang Daya menyampaikan protes di kantor PLN Sumenep terkait dugaan pemasangan kabel listrik tanpa izin di atas lahan milik warga, Jumat (24/4/2026). (M.Hendra.E/MaduraPost)
PROTES. Warga Desa Batang Batang Daya menyampaikan protes di kantor PLN Sumenep terkait dugaan pemasangan kabel listrik tanpa izin di atas lahan milik warga, Jumat (24/4/2026). (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Sejumlah warga Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor PLN Sumenep pada Jumat (24/4/2026) sore.

Aksi tersebut dipicu dugaan pemasangan jaringan listrik yang melintas di atas tanah warga tanpa persetujuan dari pemiliknya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam penyampaian aspirasinya, warga menilai proses pembangunan jaringan tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan dinilai merugikan ahli waris lahan.

Mereka meminta kejelasan mekanisme serta tanggung jawab dari pihak PLN atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Koordinator aksi, Subaidi atau Ubay, menerangkan bahwa persoalan berawal dari pemasangan kabel listrik yang melintasi tanah milik almarhum Razak di Dusun Tenggina.

Pekerjaan itu, kata dia, dilaksanakan oleh pihak ketiga bernama Asmawi.

“Awalnya dari penarikan jaringan kabel listrik di lahan tersebut. Tapi dalam pelaksanaannya, tidak ada pemberitahuan kepada ahli waris,” ujar Ubay di sela aksi, Jumat (24/4).

Ia menambahkan, saat pemasangan berlangsung, dua pohon siwalan dan satu pohon mimba yang berada di atas lahan tersebut ditebang tanpa adanya izin dari pemilik sah.

Menurut warga, upaya mediasi sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan maupun penjelasan yang memuaskan.

“Sudah pernah dimediasi, tapi tidak ada kejelasan. Ini yang kemudian memicu aksi hari ini,” katanya.

Dari sisi regulasi, massa aksi menduga ada potensi pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin serta perusakan barang milik orang lain.

Mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang mewajibkan musyawarah dan pemberian ganti kerugian kepada pihak terdampak.

Selain itu, warga menekankan kewajiban PLN sebagai penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait transparansi dan perlindungan hak masyarakat.

“Setiap pembangunan jaringan listrik seharusnya jelas status lahannya dan ada kompensasi bagi pemilik,” tegas Ubay.

Menanggapi protes tersebut, Manajer PLN Sumenep, Achmad Suaidi, membantah tudingan yang disampaikan warga. Ia menyatakan seluruh proses pemasangan jaringan listrik telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Ini untuk kepentingan masyarakat. Jadi sebenarnya ini persoalan antarwarga. Kami tidak pernah melakukan penebangan atau pemasangan secara sembarangan,” ujarnya.

PLN, lanjut dia, siap mengikuti proses hukum apabila persoalan tersebut dibawa ke jalur litigasi.

“Kalau memang akan ditempuh jalur hukum, silakan. Kami akan mengikuti proses sesuai aturan,” pungkasnya.***