Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya dalam Kasus Dugaan Korupsi ADD

×

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya dalam Kasus Dugaan Korupsi ADD

Sebarkan artikel ini
DITAHAN. Kepala Desa Pragaan Daya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa oleh Kejari Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
DITAHAN. Kepala Desa Pragaan Daya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa oleh Kejari Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menjerat aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Sumenep resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik menilai telah ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Proses hukum tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara yang telah berlangsung sebelumnya.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial ‘IM’, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (23/4) siang.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara pada 16 April 2026. Dalam forum itu, penyidik menyimpulkan bahwa unsur minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum telah terpenuhi.

Dari hasil penyidikan, aparat menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD. Beberapa program yang menjadi sorotan antara lain proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, serta kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan dan penyertaan modal untuk BUMDes.

“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Perkara ini kini memasuki tahap lanjutan seiring proses penyidikan yang terus dikembangkan oleh pihak kejaksaan.***