Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Kapal Diamankan di Perairan Pasean

Avatar
×

Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Kapal Diamankan di Perairan Pasean

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: kapal yang diduga mengangkut kayu ilegal dari wilayah Kalimantan diamankan Tim Khusus Polairud Polda Jawa Timur di perairan utara Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. (IST)

PAMEKASAN, MaduraPost – Dua kapal yang diduga mengangkut kayu ilegal dari wilayah Kalimantan diamankan Tim Khusus Polairud Polda Jawa Timur di perairan utara Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (11/4/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut menjadi perhatian warga pesisir pantura Pamekasan. Pasalnya, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait pemilik kayu maupun kronologi lengkap pengamanan tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Salah seorang warga bernama Hari menilai kasus pengangkutan kayu ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pengangkut maupun pemilik kayu ilegal bisa dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar jika terbukti mengangkut hasil hutan tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

Menurutnya, praktik perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Kalau kayu berasal dari penebangan liar, tentu dapat memicu kerusakan lingkungan seperti banjir dan tanah longsor,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasean AKP Gunarto saat dikonfirmasi mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait pengamanan dua kapal tersebut.

“Memang ada informasi seperti itu, namun untuk kronologi dan kebenarannya saya belum mengetahui secara detail,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait identitas pemilik kayu maupun status hukum kasus tersebut.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan kayu diduga milik warga wilayah Pantura Kecamatan Waru.
Kasus ini juga mulai menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Pamekasan.***