Dua tersangka saat berhasil diamankan oleh jajaran polsek pasean.(Foto: Andi/Beritma.id) |
BERITAMA.ID, PAMEKASAN – Kepolisian Sektor Pasean membekuk dua pria asal Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep, yang kedapatan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Raya Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Jumat (15/11/2019).
Kapolsek Pasean Iptu Togiman mengatakan, peristiwa kejadian sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka dicurigai tengah melakukan aktivitas penyalahgunaan barang haram tersebut. Setelah digeledah, ternyata benar apa adanya.
Kedua tersangka tersebut adalah, Busae (27), dan Junaidi (21). Barang bukti yang disita yakni berupa sabu seberat 1 gram, bungkus rokok, uang tunai Rp. 50 ribu. Rinciannya, pecahan uang kertas Rp 20 ribu satu lembar, Rp 10 ribu satu lembar, dan Rp 5 ribu empat lembar.
Kedua tersangka beserta BB diserahkan kepada Satnarkoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
“Saya berharap kepada masyarakat agar sama sama menjaga kondusifitas wilayah, terutama di Kecamatan Pasean. Kita perangi narkoba karena narkoba bisa merusak moral generasi bangsa,” ungkapnya. (Red-Marul)