![]() |
Foto : Google |
BERITAMA.ID, PAMEKASAN – Dosen dan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, berseteru soal spanduk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Pasalnya, spanduk yang bertuliskan tentang perekrutan kader PMII tersebut tiba-tiba diturunkan paksa oleh dosen yang bernama Eko Ariwidodo, pada Jumat (16/11/2019).
Versi dosen, spanduk tersebut diturunkan karena beraktivitas dalam kampus, dan tidak diatur oleh Rektor. Karena organisasi tersebut merupakan organisasi ekstra.
Sementara versi mahasiswa, dosen dengan sengaja menurunkan banner tanpa melakukan koordinasi. Padahal di lokadi kejadian ada sejumlah mahasiswa yang tengah melaksanakan penerimaan kader baru.
Mahasiswa yang aktif di PMII IAIN Madura Faizal Dzat mengatakan, dosen Eko tidak hanya merusak lambang kebesaran PMII, namun dosen yang dinilai tidak beretika itu, juga membuang banner pendaftaran Mapaba Rayon Fakultas Syariah itu ke tempat sampah.
“Beliau (merusak, red) tanpa pamit, padahal waktu itu masih ada adik-adik (mahasiswa, red) yang menjaga posko,” ujar Faizal.
Diungkapkan Izal, sebagai seorang dosen yang berpendidikan tinggi, tidak sepatutnya oknum dosen itu mempertontonkan perilaku tidak beretika di hadapan mahasiswa.
Terlebih menurutnya, apa yang dilakukan dosen itu bukan merupakan cerminan seseorang yang berpendidikan. “Ini sudah mencederai nama baik organisasi PMII. Kami tidak akan tinggal diam, ini persoalan ideologi dan nama baik PMII,” tegasnya.
Sementara menurut Dosen Eko Ariwidodo, pihaknya menurunkan banner PMII tidak sengaja bila logo dan lambangnya tersobek. Lagian, ia panik ketika melihat ada loga organisasi ekstra berkeliaran di dalam kampus.
“Saya mohon maaf kepada teman-teman PMII misalkan perilaku dan perbuatan kami menyinggung kalian,” tuturnya.
Hal demikian, ia lakukan karena sudah berdasarkan aturan kampus yang diatur Rektor IAIN Madura. Artinya di dalam kampus hanya boleh diselenggarakn oleh organisasi intra, yakni unit kegiatan mahasiswa (UKM). Seperti PMII, HMI, dan GMNI, dilarang masuk. Kecuali SK Rektor itu diubah.(Red-Kalam)