PAMEKASAN, MaduraPost – Dilatari carut marutnya percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 di Daerah Kabupaten Pamekasan, puluhan massa dari Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) gelar aksi demonstrasi ke Kantor Pos Cabang Pamekasan, Kamis (10/3/2022).
Dalam aksinya, demonstran menyebutkan bahwasanya penyaluran bantuan tersebut ada modus dan upaya penggiringan yang dilakukan oleh oknum petugas PT. Pos Penyalur dan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk membeli paket sembako yang sudah disediakan.
Selain itu, dalam aksinya mereka juga mengatakan bahwasanya hal yang menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat, utamanya oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu adalah persoalan kualitas dan kwantitas dari BPNT tersebut.
Menurut Zaini Wer Wer, bahwa carut marutnya percepatan penyaluran BPNT itu karena minimnya sosialisasi serta adanya tindakan melabrak UU Nomor 63 tahun 2017 dan Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin bernomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dalam percepatan penyaluran bantuan itu.
“Sehingga yang terjadi dalam penyaluran BPNT kali ini, baik yang di Kecamatan Tlanakan, Pasean, Waru dan Palengaan, bahkan hampir di seluruh Desa di Kabupaten Pamekasan telah menuai polemik protes dari masyarakat,” kata Wer Wer (akrab disapa) selaku Korlap Aksi sekaligus Ketua KOMAD saat orasi.
Sementara Korlap Aksi yang lain dalam orasinya juga menyampaikan, bahwa PT. Pos sebagai penyalur tidak faham regulasi seusai mendokumentasi penyerahan uang 600rb tersebut. Sehingga, kata dia, oleh oknum tertentu dijadikan kesempatan menggiring atau memaksa KPM untuk membeli sembako yang telah disediakan oleh pihak Agen ataupun pihak Pemdes dengan berbagai cara.
“Intervensi yang dilakukan oleh oknum itu bermacam-macam, ada yang meminta 200rb, ada yang 300rb dari yang diterima KPM untuk dibelikan paket sembako, bahkan ada yang mengancam blokir KPM, itu kan sudah masuk dalam pemaksaan,” pungkasnya.
Diketahui, ada 6 tuntutan yang dituntut oleh demonstran, diantaranya adalah.
-
PT. Pos Indonesia harus lebih profesional sebagai mitra Kemensos.
-
Inspektorat harus segera melakukan audit.
-
Dinsos Pamekasan harus segera melakukan evaluasi dan pembenahan serta menindak tegas oknum PT. Pos Penyalur, Perangkat Desa dan TKSK.
-
Penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan untuk segera mengusut Mafia Bansos tersebut.
-
DPRD Pamekasan segera membentuk Pansus untuk menyelesaikan persoalan BPNT yang telah dikeluhkan masyarakat.
-
Bupati Pamekasan segera mengevaluasi OPD yang dimaksud sebagai tindak lanjut dari teken kontrak kerja yang telah disepakati.