PAMEKASAN, MaduraPost – Pelaksanaan proyek jaringan irigasi atau saluran air di Pinggir Jl. Raya Samatan – Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terindikasi terkesan dipaksakan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan Wartawan Media ini di lokasi proyek tersebut nampak jelas dikerjakan ditengah genangan air, sehingga pada pelaksanaannya itu terindikasi tidak akan maksimal.
Tidak hanya itu, proyek yang sepertinya akan dikerjakan asal jadi saja tersebut selain tidak ada galian pondasinya, nampak jelas juga penataan batunya pada bagian dasar ditata tanpa adukan (campuran semen dan pasir).
Parahnya lagi, pelaksanaan proyek tersebut terindikasi melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sebab di lokasi proyek tidak nampak adanya papan informasi publik.
Menurut salah seorang pegiat kontrol sosial Maulidi mengatakan, bahwasanya pelaksanaan proyek itu terkesan asal jadi dan asal untung saja.
“Hal itu terjadi terindikasi kurangnya pengawasan dari pihak terkait, karena kami hampir setiap hari itu tidak ada pengawas yang mengawasi pelaksanaan proyek tersebut,” pungkasnya, Kamis (10/3/2022).
Maka dari itu, pihaknya berjanji akan segera mendatangi dan meminta pihak-pihak yang berkompeten untuk menindak pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami berjanji dalam waktu dekat ini akan mendatangi dan meminta pihak terkait supaya turun lokasi dan menindak pelaksanaan proyek itu,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja di lokasi mengatakan tidak tahu siapa pemilik proyek tersebut.
“Tidak tahu mas siapa pemilik proyek ini,” pungkasnya singkat.
Dari informasi terakhir yang dihimpun oleh Pewarta Media ini, pelaksanaan proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.