SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Pembebasan Tanah Pengembangan Kota Sampang Macet,7 Pemilik Tanah Ancam Demo dan Pembatalan Jual Beli

Avatar
×

Pembebasan Tanah Pengembangan Kota Sampang Macet,7 Pemilik Tanah Ancam Demo dan Pembatalan Jual Beli

Sebarkan artikel ini
Foto : doc BERITAMA


Sampang, BERITAMA.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Sampang untuk pengembangan Wilayah Kota Sampang, dengan mengawali pembebasan tanah milik warga terkesan tidak serius, karena sejak tahun 2010 hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Faktanya, Jalan lingkar selatan yang menghubungkan Kota Sampang dengan Kecamatan Pengarengan dan Kecamatan Torjun tersebut tidak berjalan mulus dan ada 7 pemilik tanah yang mengaku belum terselesaikan pembayarannya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tanah dimaksud antaranya milik H. Badrut Tamam seluas 1000M, H. Subaidi seluas 600M, Bahri, Mat Zehri, R. Kyamuddin, Amiruddin, H. Helmi, dan Dahruji.

Dijelaskan H. Badrut Tamam mewakili sejumlah pemilik tanah, pihaknya sudah sering kali dipanggil rapat, baik sosialisasi rencana pembangunan tanah tersebut, zona dan harga kesepakatan sudah selesai, namun hingga saat ini belum Juga ada kejelasan.

Baca Juga :  PUSAKA DESA Lakukan Dideklarasi di Kabupaten Pamekasan

“Setiap tahun, Pemerintah Sampang melalui Dinas PUPR hanya janji pertengahan atau selambatnya sebelum akhir tahun,” jelas H. Badrut.

Untuk itu, pihaknya bersama sejumlah pemilik tanah lainnya, mengancam akan menggelar aksi demo, dengan mencabut patok tanah yang ada dan akan di berikan kepada Bupati Sampang, serta akan membatalkan kesepakatan jual beli tanah miliknya tersebut.

Diungkapkan oleh H. Subaidi, salah satu pemilik tanah lainnya, pihaknya sangat kecewa dengan pemerintah Sampang yang tidak serius dan terkesan menggantung pembayaran tanah miliknya, sehingga apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan, pihaknya akan menjual tanah miliknya tetsebut kepada pihak pembeli lainnya.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Ingin Tambahan Kursi di Pemilu 2024, Puan Maharani Sebut Begini

Kembali dijelaskan H. Badrut, dalam waktu dekat, Kami akan melayangkan surat audiensi kepada Bupati Sampang.

Karena perlu diketahui, harga lahan menurut zona yang di sepakati dan ditetapkan Pemerintah yaitu, jika dipinggir jalan raya, per meter senilai Rp. 1.032.000, jika agak kedalam kisaran per meter Rp. 600ribu hingga Rp. 900ribu. Jelas H. Badrut.

Sementara Kepala dinas PUPR Sampang saat akan di konfirmasi Senin (01/07/2019) tidak ada di ruang kerjanya. Sedangkan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melalui Wakilnya, H. Abdullah Hidayat saat berhasil ditemui, mengaku tidak tau hal tersebut dan kaget ada masalah 2010 hingga saat ini.

Baca Juga :  FWP Bagikan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Pamekasan

Sesaat di konfirmasi, H. Abdullah Hidayat berhasil meminta penjelasan Kadis PUPR Sri Andoyo Sudono melalui saluran Handphone pribadinya.

Dijelaskan H. Ab panggilan akrab wakil bupati Sampang tersebut, bahwasanya Insyaallah dalam tahun ini akan terselesaikan pembayaran atau pelunasan tanah dimaksud.

“Setelah saya tanyakan ke Kadis PUPR, Insyaallah dalam tahun ini akan terselesaikan Mas, mohon sabar, karena puluhan pemilik tanah lainnya disekitar jalan lingkar selatan tersebut sudah terbayarkan, terlebih tanah tersebut sangat dibutuhkan pemerintah Sampang untuk perluasan Kota Sampang,”jelas H. Ab.(imron muslim)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.