SUMENEP, MaduraPost – Perkara dugaan manipulasi kredit Rp 182 juta di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak hanya bergulir di ranah pidana.
Kuasa hukum pensiunan ASN berinisial AH, Ibnu Aljazari, kini menyerang aspek etik dan administratif perbankan. Ia menilai ada pelanggaran serius terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga ketentuan hukum perdata.
Ibnu mengaku telah mengkaji kasus ini melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46.
“Dari persoalan yang dibawa teller alias N, itu sudah pelanggaran. Saya kaji lewat POJK Nomor 22 Tahun 2023 di Pasal 46 itu sudah termasuk pelanggaran keras,” tegas Ibnu, Senin (27/4).
Ia kemudian melayangkan pengaduan resmi ke OJK. Namun, respons yang muncul justru membuatnya kian curiga. Pimpinan BRI Cabang Sumenep disebut menyampaikan empat pernyataan tertulis kepada OJK yang pada intinya menyatakan proses pinjam-meminjam atas nama AH dianggap sah.
“Dari 1 hingga 4 statement itu, kata pimpinan BRI Kantor Cabang Sumenep, proses pinjam meminjam dari pemilik SK alias AH dianggap sah,” ujar Ibnu.
Menurutnya, pernyataan itu janggal. Sebab pimpinan cabang yang sekarang belum genap setahun menjabat, sementara peristiwa bermula sejak 2018.
“Kok bisa sih yang baru menjabat tidak sampai 1 tahun memberikan statement demikian, padahal ini kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2018. Apa dia tahu kronologisnya sejak awal? Atau jangan-jangan ada yang mengintervensi,” katanya.
Soal Sah atau Tidaknya Perjanjian
Ibnu lalu mengurai persoalan dari sudut hukum perdata. Ia merujuk Pasal 1320 KUHPerdata tentang empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
“Kalau sejak awal sudah ada tumpang tindih kewenangan, di mana berkas yang seharusnya dibawa Account Officer (AO) malah diurus teller, itu sudah tidak ada sebab yang halal. Maka otomatis perjanjiannya batal,” ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif menjadikannya batal demi hukum. Namun dalam kasus ini, kredit tersebut tetap dianggap sah oleh pihak bank.
Upayanya untuk bertemu langsung dengan pimpinan cabang, Ali Topan, tak membuahkan hasil. Ia hanya ditemui Desi dari Divisi Briguna dan Rully dari Divisi Manajemen Risiko.
Ibnu mengaku sempat mempertanyakan alur pengawasan internal kepada Desi.
“Saya tanya, AO itu kan di bawah sampeyan. Kalau membawa tim yang tidak berwenang, apakah Mbak Desi tahu? Dia jawab tidak tahu, hanya melihat berkas di atas meja lalu tanda tangan,” kata Ibnu.
Jawaban itu membuatnya heran. Ia juga menanyakan pemahaman mereka terkait POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 46.
“Ternyata mereka juga tidak tahu. Dari situ saya simpulkan, kalau ada kesalahan, para pimpinannya tidak paham regulasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan kepada mereka bahwa Pasal 46 melarang klausul eksonerasi dalam perjanjian baku, yakni pengalihan tanggung jawab atau pembatasan hak konsumen secara sepihak.
“Apalagi kita mau mengkaji pasal per pasal, tentunya mereka tambah tidak paham,” tegasnya.
Demo dan Tuduhan Intervensi
Karena tak pernah ditemui langsung pimpinan cabang, Ibnu bersama massa menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (23/4/2026). Ia menyayangkan pernyataan pimpinan cabang yang menyerahkan seluruh persoalan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kita ini berbicara sanksi administratif dan etik, itu kewenangan pimpinan cabang. Bukan soal putusan pidana,” katanya.
Ia menilai ada kelalaian internal. Desi disebut lalai dalam pengawasan, sementara Account Officer dianggap bersalah karena menyerahkan berkas kepada teller yang bukan pejabat fungsional kredit.
“Kalau dari proses pencairan itu, tidak boleh seorang teller mencairkan dana tanpa persetujuan pemilik SK. Pimpinan bank juga harus meng-approve. Sebenarnya mereka tahu itu,” ujarnya.
Ibnu bahkan menduga adanya intervensi di level internal cabang, baik dari koordinator KUR, risiko, maupun Briguna.
Ia mencatat, sejak 2018 hingga kini, kursi pimpinan cabang sudah empat kali berganti. Saat kejadian awal, jabatan itu dipegang Hajar Sasongko.
“Kalau sudah P21, artinya terindikasi tindak pidana. Seharusnya tegas. Tapi tetap saja bilang menunggu putusan hakim,” katanya.
Potongan Gaji dan Dugaan Pelaku Lain
Hingga kini, gaji pensiun AH tetap dipotong otomatis sekitar Rp 1,2 juta per bulan. Kredit itu berjangka 14 tahun, terhitung 2018 hingga 2032.
“Ini yang bikin saya marah sebagai ponakan dari keluarga korban. Ada korban yang dirugikan tiap bulan, tapi tidak ada ketegasan,” ucap Ibnu.
Ia juga mempertanyakan kemudahan pencairan kredit.
“Kok bisa ya, BRI Sumenep ini dengan gampangnya mencairkan gaji pensiunan hanya dengan orang dalam bank. Biasanya kan harus didampingi notaris,” katanya.
Menurut Ibnu, banyak kejanggalan belum terungkap. Ia menduga N tidak bekerja sendiri.
“Saya yakin, N juga dijadikan umpan. Pasti ada oknum lain yang ikut serta,” ujarnya.
Di kepolisian, saksi sempat menyebut berkas kredit diberikan kepada N karena hubungan pertemanan dengan AO.
“Secara garis besar ini sudah masuk ke penipuan,” kata Ibnu.
Ia menilai tindakan tersebut dapat dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 486 tentang penggelapan dan Pasal 492 tentang penipuan.
Meski sempat mengapresiasi penyidik yang menetapkan N sebagai tersangka, Ibnu mengkritik minimnya pengembangan perkara.
“Cuma di situ saja, penyidik hanya menaikkan status N menjadi tersangka tanpa melakukan pengembangan perkara,” ujarnya.
Setelah didesak, penyidik akhirnya menyatakan komitmen melalui pakta integritas untuk mengembangkan perkara.
Bagi Ibnu, perkara ini bukan semata tentang satu teller. Ia ingin membuka dugaan sistem yang lala atau sengaja membiarkan, hingga seorang pensiunan harus menanggung beban yang tak pernah ia rencanakan.***






