PAMEKASAN, MaduraPost – Komitmen mengawal persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pamekasan sebesar kurang lebih Rp 63 miliar, N.G.O bersama elemen masyarakat dan perwakilan ASN Pamekasan, pada (9/6) kemaren, menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jatim.
Aksi tersebut juga bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menjerat Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang telah dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Jatim oleh seorang ASN Abu Sidik pada tanggal 22 Desember 2021 tahun lalu.
Salah seorang Korlap Aksi Moh.Tosan menyampaikan, kalau pihaknya akan terus konsisten mengawasi dan mengawalnya serta akan terus memberikan dukungan penuh terhadap pihak Mapolda Jatim dalam menangani kasus TPP ASN Pamekasan yang telah dirampas.
“Tujuan kami tidak lain adalah untuk memberikan support moral kepada pihak Mapolda Jatim agar kasus itu dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum,” katanya kepada beberapa awak media saat melakukan jumpa pers.
Sementara Abu Sidik selaku ASN sekaligus Pelapor dari perkara TPP ASN itu menyampaikan banyak berterima kasih kepada pihak Polda Jatim yang telah menerima dengan baik. Pihaknya juga sangat mengapresiasi kinerja pihak Polda Jatim.
“Saya sebagai Pelapor sekaligus salah seorang yang dirugikan (ASN Pamekasan, red) dan tentunya sebagai warga yang mencari keadilan sangat berterima kasih atas apresiasinya kepada kami pencari keadilan, dan juga berharap agar permasalahan ini segera ada titik terang kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kompol Dewa Putu Prima Yogantara Parsana S.H,. S.I.K., M.Si selaku
Kanit Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Reskrimsus Polda Jatim saat menemui massa aksi di ruangan SPKT Polda Jatim menyampaikan, kalau pihaknya sudah melakukan beberapa proses.
“Sebenarnya ini masih proses, karena kasus ini menjalani beberapa tahapan, awalnya kami meminta keterangan dari pihak Pendumas sesuai dengan aturan amanat BP 43, kita mengklarifikasi Pendumas dengan dokumen dan interogasi apa sih permasalahannya, ini kan masalah TPP,” jelasnya.
Pihaknya berjanji, pihaknya (pihak Polda Jatim, red) akan menindaklanjuti kalau ada bukti dokumen menguatkan atas tindak pidana korupsi dan pihaknya berjanji akan menaikkan status untuk melakukan penyelidikan.
“Saksi yang sudah diundang untuk kegiatan penyelidikan klarifikasi sudah enam orang, maka nantinya akan kami lakukan untuk mengundang kembali, dan kalau tidak hadir dan tidak memberikan kabar maka kami dari pihak Polda jatim akan sampai di Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.