Scroll untuk baca artikel
Artikel

HUKUM POLITIK UANG DALAM ISLAM MAUPUN SECARA UNDANG UNDANG

11
×

HUKUM POLITIK UANG DALAM ISLAM MAUPUN SECARA UNDANG UNDANG

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

ARTIKEL, MaduraPost – Money politik merupakan kegiatan yang di lakukan oleh pasangan calon untuk memengaruhi masyarakat unutuk memilih merekeka dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perudang udangan, dan menurut ASPINAL 2019 patronasi adalah sebuah pembagian ke untungan di antara politisi dan mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih , para pekerja atau pegiat kampanye. Tujuanya ialah mendapatkan dukungan politik dari mereka.

Baca Juga :  Berikut Rangkuman 13 Amal Ketaatan di Bulan Ramadhan

HUKUM MONEY POLITIK DALAM ISLAM MAUPUN SECARA UNDANG UNDANG

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam ajaran islam hukum money politik [RISWAH] hukumya adalah haram dan sangat di benci oleh ALLAH SWT dari ibni abi dzib dan al haris bi abdirrohman dari abi salamah dari abdillah bin amir ia berkata ROSULALLAH melaknat orang yang menyuap dan yang di suap

Baca Juga :  Apa Itu Riba

Dalam Undang Undang Dasar (UUD) ( pasal 73 ayat 3 no. 3 tahun 1999 berbunyi;
Barang siapa dalam waktu di selenggarkannya pemilihan umum menurut undang undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun agar supaya menjalankan haknya dengan cara tertentu .di pidana dengan pidana hukan tiga tahun , pidan aitu juga di berlakukan pada seseorang yang menerima suap tersebut.

Baca Juga :  Sinta Nuriyah Wahid: Jilbab Tak Wajib Bagi Perempuan Muslim

DAMPAK DAMPAK POLITIK UANG

Setidaknya ada tiga dampak politik uang yaitu;
Yang pertama pidana penjara dan denda. Kedua, ,menghasilan menejemen pemerintah yang korup, yang ketiga , politik uang dapat merusak paradigma bangsa.

PENULIS ANDI NOVAL ALI
IAI (INSTITUT AGAMA ISLAM )
PRAJJAN CAMPLONG SAMPANG