ARTIKEL, MaduraPost – Money politik merupakan kegiatan yang di lakukan oleh pasangan calon untuk memengaruhi masyarakat unutuk memilih merekeka dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perudang udangan, dan menurut ASPINAL 2019 patronasi adalah sebuah pembagian ke untungan di antara politisi dan mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih , para pekerja atau pegiat kampanye. Tujuanya ialah mendapatkan dukungan politik dari mereka.
HUKUM MONEY POLITIK DALAM ISLAM MAUPUN SECARA UNDANG UNDANG
Dalam ajaran islam hukum money politik [RISWAH] hukumya adalah haram dan sangat di benci oleh ALLAH SWT dari ibni abi dzib dan al haris bi abdirrohman dari abi salamah dari abdillah bin amir ia berkata ROSULALLAH melaknat orang yang menyuap dan yang di suap
Dalam Undang Undang Dasar (UUD) ( pasal 73 ayat 3 no. 3 tahun 1999 berbunyi;
Barang siapa dalam waktu di selenggarkannya pemilihan umum menurut undang undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun agar supaya menjalankan haknya dengan cara tertentu .di pidana dengan pidana hukan tiga tahun , pidan aitu juga di berlakukan pada seseorang yang menerima suap tersebut.
DAMPAK DAMPAK POLITIK UANG
Setidaknya ada tiga dampak politik uang yaitu;
Yang pertama pidana penjara dan denda. Kedua, ,menghasilan menejemen pemerintah yang korup, yang ketiga , politik uang dapat merusak paradigma bangsa.
PENULIS ANDI NOVAL ALI
IAI (INSTITUT AGAMA ISLAM )
PRAJJAN CAMPLONG SAMPANG