SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-55 Tahun 2019, LP Narkoba Pamekasan Memusnahkan 225 HP

Avatar
×

Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-55 Tahun 2019, LP Narkoba Pamekasan Memusnahkan 225 HP

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 225 hanpdhone dan charger milik warga binaan di Lapas narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto: Efita/Biro Pamekasan)

PAMEKASAN, Madurapost.co.idLembaga Pemasyarakatan Narkoba Pamekasan menggelar upacara dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakan ke-55 Tahun 2019 dan melakukan pemusnahan hp hasil razia. Sabtu (27/04)

Upacara dan pemusnahan hp dilakukan di halaman Lapas, dipimpin langsung Kalapas Narkoba, Hernowo, yang juga dihadiri oleh Kalapas kelas II A Pamekasan dan Kabapas Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Viral Video Bercocok Tanam, Pemain Perempuan Diduga Mantan Pegawai Bank

Sebanyak 225 hanpdhone dan charger milik warga binaan di Lapas narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ratusan handphone tersebut hasil razia di dalam sel tahanan. Petugas menyita handphone warga binaan dari bulan September 2018 sampai Maret 2019.

“Kami menyita sebanyak 225 handphone, dan ini akan terus digencarkan razia hp maupun narkoba karena Lapas harus zero dengan hp maupun narkoba,” ungkap Kalapas Narkoba yang baru 1 tahun bertugas di Pamekasan.

Baca Juga :  Gara Gara Puntung Rokok, Rumah Warga di Banyuates Ludes Terbakar

Hernowo menjelaskan, Handphone tersebut diduga dari para pembesuk yang lolos pengawasan, bisa juga dari oknum petugas yang tentunya sudah kita sangsi.

“Sangsi tegas tetap kita lakukan hukuman disiplin bagi narapidana yang melanggar. Warga binaan yang terbukti secara objektif akan mendapat sangsi, tidak akan mendapatkan remisi,” tegasnya.

“Namun jika ada petugas yang menyelundupkan hp ataupun narkoba, itu juga akan dikena sangsi yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Ini Daftar Mutasi Perolehan Suara Partai Politik di Kabupaten Bangkalan Berdasarkan Formulir DA 1

Kalapas Narkoba juga menghimbau pada masyarakat agar tidak mencoba memasukkan hp apalagi narkoba ke dalam Lapas yang tentunya dilarang oleh Undang-undang.

“Demi pemberantasan narkoba di dalam Lapas ini, saya minta untuk tidak ada lagi penyelundupan hp ataupun narkoba,” pungkasnya.(mp/efi/zul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.