Headline

Proyek ADD di Desa Kodik Proppo Pamekasan Hancur Sebelum Capai Masa 2 Tahun

×

Proyek ADD di Desa Kodik Proppo Pamekasan Hancur Sebelum Capai Masa 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Proyek ADD di Desa Kodik Proppo Pamekasan Hancur Sebelum Capai Masa 2 Tahun. (Foto: Mastuki/Biro Pamekasan)

PAMEKASAN, Madurapost.co.id Anggaran pemerintah untuk proyek fisik di pedesaan sudah terbilang lebih dari cukup. Salah satu anggaran dari pemerintah yang diturunkan pemerintah adalah Anggaran Dana Desa (ADD).

Namun tidak sedikit proyek yang dianggarkan dari ADD tersebut dikerjakan dengan asal-asalan. Pasalnya sebelum mencapai masa 2 tahun setelah selesai pengerjaan, proyek sudah ambruk dan hancur.

Seperti salah satu pekerjaan ADD yang berupa TPT di Dusun Glugur, Desa Kodik, Kecamatan Proppo, dengan volume pekerjaan 503 meter dan anggaran sebesar Rp 221.343.000 sudah terpantau hancur oleh Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peran Rakyat Indonesia Mengawasi Anggaran (PRIMA).

Baca Juga :  Sidak Bupati Pamekasan Ke Mall Pelayanan Publik Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri

Ketua LSM PRIMA Slamet Riyadi mengemukakan dugaannya terkait hancurnya proyek ADD tersebut. “Saya menduga proyek ini hancur bukan karena bencana alam dikarenakan sama sekali tidak ada penampakan bencana alam di daerah ini. Yang memungkinkan pekerjaan proyek ini memang dilaksanakan dengan asal-asalan,” ujar Slamet, Sabtu (27/4/19).

“Ditambah lagi dari reruntuhan ini sangat nampak pondasi proyek ini tidak ditanam, atau dengan kata lain hanya di letakkan di atas tanah tanpa digali terlebih dahulu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gabungan Aktivis Pantura Ultimatum Direktur Hotel Semilir Sampang

“Dan mirisnya ini adalah proyek TPT (Tembok Penahan Tanah) yang seharusnya mempunyai ketebalan sekitar 40 cm dari pondasi hingga atas namun kenyataannya bisa dilihat bahwa hanya bagian atasnya saja yang sekitar 40 cm,” rincinya.

Slamet hanya memberikan penjelasan akhir bahwa akan ada laporan resmi yang ditujukan LSM PRIMA ke instansi audit.

Baca Juga :  Ditengah Merebaknya Virus Corona, Ini Pesan Penting Petani Untuk Pemerintah

“Hasil proyek seperti ini wajib di laporkan karena saya menduga bukan cuma hal yang disebutkan diatas saja kekurangan proyek ini. Dan terlebih lagi ini merupakan masuk dalam ranah kegagalan kontruksi dimana ada pasal yang menjeratnya. Sesuai dalam Undang – Undang Jasa Kontruksi tahun 2017 pasal 63, pasal 67 dan pasal 98.” pungkasnya. (mp/uki/zul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.