SUMENEP, Madurapost.id – Dua warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi saat ketahuan transaksi dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep di tempat yang berbeda. Tersangka pertama yakni Ahmad Khoiri (45) warga Dusun Jepun Timur, desa setempat ditangkap di sebuah gardu area pasar Lenteng.
Sementara tersangka kedua, yakni Noven Arifianto (39), warga yang beralamat di Jalan Flamboyan No.32, desa setempat ditangkap di kamar mandi rumahnya sendiri, pada hari Selasa 8 September 2020 kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi dan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Petugas lansung melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Rabu (9/9).
Saat petugas mendapat informasi yang bersifat A1, diketahui tersangka telah melakukan transaksi dan akan melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gardu pasar Lenteng.
“Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap Ahmad Khoiri,” terangnya.
Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) tepatnya di gardu pada Lenteng berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisap.
“Ahmad Khoiri mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Noven Arifanto,” jelasnya.
Atas petunjuk itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Noven Arifanto dirumahnya. Meski sempat membuang BB ke dalam bak mandi, Noven Arifanto tidak bisa mengelak dan langsung diborgol.
Berikut BB yang diamankan yakni 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya disimpan didalam sebuah kardus.
“Selanjutnya kedua terlapor berikut BB-nya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/rus)