SAMPANG, MaduraPoat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang sudah melakukan perekrutan tenaga kontrak pada tahun 2021, alasannya karena sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan)
Berpedoman pada PP 49/tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ini sebagai pelaksana teknis dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebagaimana isinya pada Pasal 96 ayat 1, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menjabat sebagai Bupati Sampang, sekitar tiga bulan yang lalu sudah mengeluarkan surat Edaran (SE) tidak memperbolehkan mengangkat tenaga honorer
Dalam Surat Edaran tersebut, berisi tidak memperbolehkan pengambilan atau pengangkat tenaga honorer baru agar untuk memaksimalkan tenaga yang ada
Kepala BKD Sampang Hendro Sugiarto mengatakan, bahwa sudah dilaksnakan mulai kemarin, karena perencanaan itu sudah lama, kan harus butuh rekom dari Kemenpan, namun untuk perektrutan tenaga kontrak itu internalnya rumah sakit sendiri.
Kemudian Pada 2019 minta pertimbangan, selama tidak melanggar aturan tidak maslah.
“RSUD yang mengrekrut yang mendapatkan rekom dari Kemenpan, jadi sebelum ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu, Kemenpan memperbolehkan terkait pelayanan rumah sakit, sehingga mereka dapat rekomendasi pihak rumah sakit,” katanya, Senin (11/1/2020).
Pihaknya menjelaskan, untuk P3K perpresnya yang baru turun saat gajian itu oleh RSUD Sampang, akan tetapi pepresnya yang sebelum turun mereka butuh tenaga pelayanan, sehingga pihak rumah sakit mengajukan Kemenpansehingga mendapatkan rekom.
“Jadi sebelum turunnya pepres perekrutan P3K ada masa transisi pelayanan dari bahasanya Kemenpan, tapi dengan catatan harus mengajukan Kemenpan,” tandasnya.(Mp/man/kk)