PAMEKASAN, MaduraPost – Aparat kepolisian, Polres dan Polda tampak berbeda dalam merilis barang bukti narkoba pada kasus penangkapan budak narkoba kepada tersangka AF alias MC di Pamekasan beberapa hari lalu.
Bahkan publik menyoroti jika kasus tersebut kuat dugaan ada perkara transaksi jual-beli pasal antara tersangka dan aparat kepolisian.
Pasalnya, informasi yang dihimpun MaduraPost sedikitnya ada dua hal dalam penangkapan tersebut yang diduga melabrak Undang-undang Kepolisian dan KUHP pasal 19 ayat 1 tentang Penangkapan Terhadap Pelaku Narkoba.
Dua hal yang diduga menyalahi aturan adalah penyerahan pelaku dan barang bukti oleh Polda Jatim ke Polres Pamekasan itu lebih dari 1 X 24 jam.
Anehnya dalam penyerahan barang bukti tersebut, Polda diduga mengurangi takaran berat barang bukti. Barang bukti yang diterima Polres Pamekasan sebanyak 0.54 gram. Padahal barang bukti tersebut saat ditangan Polda, menurut sumber informasi, lebih dari jumlah itu.
Hal tersebut juga disampaikan oleh salah seorang warga setempat yang mengetahui saat terjadi penangkapan, sebut saja Ahmad.
Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang amankan oleh kepolisian jauh lebih banyak dari yang diterima oleh Polres Pamekasan.
“Insyaallah kalau tidak salah, barang bukti dari tangan AF alias MC itu bukan hanya seberat 0.54 gram. Tapi jauh lebih banyak,” kata Ahmad kepada MaduraPost, Selasa (16/3/2021).
Dari kasus ini, timbullah pertanyaan, lalu kemana barang bukti yang banyak itu?
Ahmad juga tidak menyangka, jika penangkapan tersebut tidak lantas langsung dibawa ke Polda. Tersangka dan aparat kepolisian diduga masih saling berunding soal pasal aturan dengan mengurangi takaran barang bukti. Kejadian ini informasinya berlangsung di wilayah Kabupaten Bangkalan, sebelum diserahkan kepada Polres Pamekasan.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya Kasatreskoba Pamekasan melalui Kasubbag Humas AKP Nining Dyah membenarkan, jika kepolisian telah menangkap seorang budak narkoba yang ditangani langsung Polda Jawa Timur.
“Barang bukti yang diserahkan oleh Polda Jatim atau telah diamankan itu berupa, satu buah poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,54 gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek larutan cap kaki tiga,” ungkapnya.