Scroll untuk baca artikel
Headline

Lima Tersangka Debt Collector Abaikan Panggilan Polrestabes Surabaya

Avatar
2
×

Lima Tersangka Debt Collector Abaikan Panggilan Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Dayat (kiri) dan Zainul (kanan) Dua dari lima orang tersangka oknum Debt Collector dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.

SURABAYA, MaduraPost – Berkas perkara lima Tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh lima oknum Debt Collector (DC) dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri telah dinyatakan lengkap (P21).

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi Hidayat (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Mahasiswa Ricuh dengan Polisi! Ketua Bawaslu Sumenep Tepis Dugaan Penyelewengan Pencairan BOP Panwascam Sapeken

Meski lima orang tersangka Debt Collector tersebut sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 24 Januari 2024, Namun Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya enggan menahan para tersangka.

Adanya dugaan perlakuan khusus kepada para tersangka, menyebabkan para tersangka mengabaikan panggilan Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya untuk pelimpahan berkas perkara ke JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Kirim Berkas Pemberhentian ASN Terlibat Kasus Perlindungan Anak

Menurut informasi yang dirangkum MaduraPost.net Penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan pada hari Selasa 9 Juli 2024 (kemaren) akan tetapi gagal karena para tersangka yang terdiri dari lima orang tidak memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya.

Menurut Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya Ipda AG (inisial) mengatakan bahwa Panggilan tersangka untuk tahap dua hari kamis tanggal 11 Juli 2024. Apabila para tersangka mangkir maka akan dibuatkan surat membawa tersangka.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Unira (ALMAUN) Demo Rektor Kampus

Sebagaimana diketahui, Laporan Pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 November 2023 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.