SAMPANG, MaduraPost - Polsek Sokobanah, Polres Sampang, mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin genset dan telepon seluler milik seorang perempuan berinisial S (47), warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FN (25), warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, dan FS (28), warga Kecamatan Banyuates. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial M masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Dua terduga pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Sokobanah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam pencarian,” dalam keterangan rilisnya.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di Pasar Batu Lenger.
Berdasarkan keterangan kepolisian, seorang saksi melihat FN masuk ke dapur rumah korban dan membawa mesin genset serta telepon seluler milik korban.
Saksi sempat berusaha mengejar dan meminta barang-barang tersebut dikembalikan. Namun, terduga pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning ke arah barat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra memimpin anggotanya mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan mereka, mesin genset merek Pacific PG.2900 DX telah digadaikan di wilayah Dusun Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y29t berwarna hijau sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah diamankan dan diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” demikian kutipan yang dirangkum dari keterangan dalam rilis kepolisian.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap seorang terduga pelaku berinisial M.
Dalam rilisnya, kepolisian menyebut perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.