Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan mereka, mesin genset merek Pacific PG.2900 DX telah digadaikan di wilayah Dusun Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y29t berwarna hijau sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah diamankan dan diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” demikian kutipan yang dirangkum dari keterangan dalam rilis kepolisian.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap seorang terduga pelaku berinisial M.
Dalam rilisnya, kepolisian menyebut perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.