“Mereka belum bisa menjawab. Kata mereka investigasinya belum selesai,” kata Y.
Keluarga juga mempertanyakan kemungkinan adanya kekeliruan dalam penanganan Firman dan langkah yang akan ditempuh apabila investigasi menemukan kesalahan.
Menurut Y, pihak rumah sakit menyatakan persoalan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kondisi tersebut sejalan dengan kritik tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, yang sebelumnya menuntut keterbukaan manajemen BHC.
Ia meminta rumah sakit tidak hanya mengandalkan pernyataan bahwa tindakan medis telah sesuai standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga menjelaskan penerapannya dalam kasus Firman.
“Pihak rumah sakit BHC Sumenep ini bersifat tertutup, baik kepada publik maupun media. Padahal, dia menjalankan fungsi pelayanan kesehatan. Harusnya lebih terbuka, welcome kepada teman-teman media pers, sehingga tidak perlu muncul prasangka atau kecurigaan yang tidak baik,” kata Zamrud.
Ia juga mempertanyakan apakah pasien telah ditangani secara maksimal dan oleh dokter yang kompetensinya sesuai dengan penyakit yang diderita.
“Ini ada pasien yang meninggal, apakah proses penanganannya itu secara maksimal? Itu yang pertama. Yang kedua, pada saat penanganan itu apakah ditangani oleh dokter-dokter yang kompetensinya berkaitan langsung dengan penyakit pasien,” ujarnya.
Zamrud menilai kematian pasien harus menjadi alasan bagi rumah sakit untuk memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mempertanyakan objektivitas investigasi internal apabila proses dan hasilnya tidak disampaikan secara transparan.